Senin, Maret 24, 2025
Home Politics KPU dan Kemendagri Bersiap, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Masih Tunggu Kepastian

KPU dan Kemendagri Bersiap, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Masih Tunggu Kepastian

by Geralda Talitha
0 comment
Komisi Pemilihan Umum

Calonkepaladaerah.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan berbagai simulasi untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

“Sudah dibuat simulasi-simulasinya. Kalau sudah matang nanti dibuatkan keputusan atau ketentuan tentang itu oleh pemerintah,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/06).

Namun demikian, Hasyim mengungkapkan bahwa tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belum diputuskan.

Peraturan KPU (PKPU) yang akan mengatur proses Pilkada masih dalam tahap harmonisasi oleh KPU dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 terkait usia minimal pencalonan.

Hasyim berharap pemerintah segera menetapkan tanggal pelantikan, terutama karena proses Pilkada sudah dimulai. Belum adanya kepastian tanggal pelantikan menyebabkan KPU mengalami kesulitan.

“Karena usia genap itu pada saat pelantikan, maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang kapan sebenarnya pelantikan itu,” jelasnya.

Hasyim menekankan bahwa urusan pelantikan kepala daerah terpilih nantinya berada di luar tanggung jawab KPU, melainkan berada di tangan pemerintah.

“Pelantikan pilkada itu bukannya urusannya KPU lagi. KPU sampai menghantarkan ke calon terpilih,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih memerlukan pengesahan dari pemerintah pusat. SK KPU provinsi atau kabupaten/kota yang telah memilih kepala daerah terpilih harus disahkan oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini melalui keputusan presiden.

Pada Senin (24/6), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan akan dilakukan pada bulan Desember 2024 atau Januari 2025. Pilkada Serentak 2024 sendiri dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

“Jadi mungkin Desember selesai. Januari pelantikan, yang paling cepat mungkin Desember atau Januari,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Tito menambahkan bahwa proses pelantikan sangat bergantung pada kapan Pilkada selesai di masing-masing daerah.

Meskipun penghitungan suara dan penyelesaian persoalan di tingkat KPU memakan waktu hampir satu bulan, ia tetap berharap proses tersebut dapat selesai pada Desember, sehingga pelantikan bisa dilaksanakan pada Desember atau Januari.

Tidak menutup kemungkinan akan ada pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Kita juga tidak menutup kemungkinan, karena kan ada hak untuk mengajukan gugatan di MK. Ada yang bisa cepat, bisa juga lambat,” jelas Tito.

Ia menyebutkan contoh Pilkada di Kalimantan Selatan yang memakan waktu delapan bulan dan Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan yang pilkadanya selesai sekitar satu tahun tiga bulan karena harus diulang dari awal.

Tito berharap proses Pilkada Serentak 2024 tidak memakan waktu terlalu lama agar kepala daerah terpilih dapat segera dilantik dan menjalankan tugasnya.

Baca Juga: PKS Usung Mohamad Sohibul Iman sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta 2024

You may also like

Leave a Comment

About Us

We’re a media company. We promise to tell you what’s new in the parts of modern life that matter. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Sed consequat, leo eget bibendum sodales, augue velit.

@2022 – All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0PenciDesign