Calonkepaladaerah.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengambil langkah strategis dalam meringankan beban warga Jakarta dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk kategori properti tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang disahkan pada 25 Maret 2025.
Pramono menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini berlaku untuk rumah dan apartemen pertama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu. Rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta dapat menikmati pembebasan penuh dari kewajiban PBB.
“Saya kemarin sudah menandatangani, di bawah Rp 2 miliar kita gratiskan. Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta, maka NJOP-nya juga kita gratiskan,” ungkap Pramono saat mengunjungi Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2025).
Namun, kebijakan PBB gratis di Jakarta ini hanya berlaku untuk properti pertama. Untuk properti kedua dan seterusnya, skema pajak yang diterapkan berbeda. Rumah kedua akan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
“Dengan demikian, hampir sebagian besar warga Jakarta tidak perlu bayar PBB, kecuali orang-orang yang mampu,” jelas Pramono lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, terutama mereka yang hanya memiliki satu rumah atau apartemen sebagai tempat tinggal utama.
Selain membahas soal PBB gratis, Pramono juga menyoroti pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Tidak seperti beberapa daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, Jakarta tetap mempertahankan kebijakan pajak tanpa keringanan.
Menurut Pramono, sebagian besar kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta adalah kendaraan kedua atau ketiga milik warga yang tergolong mampu.
“Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,“ ungkapnya.
Pramono menegaskan bahwa kendaraan kedua dan seterusnya tetap wajib memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa pengecualian.
“Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Jakarta dan daerah lain dalam hal pajak kendaraan bermotor terletak pada kondisi ekonomi. Di daerah lain, pemilik kendaraan pertama sering kali menunggak pajak karena kendala finansial. Sebaliknya, di Jakarta, kendaraan yang menunggak pajak umumnya adalah kendaraan kedua atau ketiga yang dimiliki oleh warga yang secara ekonomi tergolong mampu.
“Karena mereka dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” tutup Pramono.
Kebijakan pembebasan PBB gratis untuk rumah dan apartemen pertama ini menunjukkan komitmen Pramono Anung dalam memberikan keringanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, untuk properti kedua dan seterusnya, serta kendaraan bermotor, pemerintah tetap menegakkan aturan pajak sebagai upaya menciptakan keadilan ekonomi di Jakarta.