Senin, Februari 16, 2026
Home Tak Berkategori Puan Maharani Klarifikasi Isu Gaji DPR Naik: Bukan Gaji, Tapi Kompensasi Rumah

Puan Maharani Klarifikasi Isu Gaji DPR Naik: Bukan Gaji, Tapi Kompensasi Rumah

by Geralda Talitha
0 comment
Puan Maharani

Calonkepaladaerah.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR RI periode 2024-2029. Klarifikasi ini disampaikan usai muncul kabar di media sosial yang menyebutkan gaji anggota dewan naik hingga Rp3 juta per hari atau setara Rp100 juta per bulan.

Puan menegaskan, perubahan yang terjadi bukanlah pada besaran gaji, melainkan fasilitas rumah jabatan yang kini diganti dengan kompensasi tunjangan perumahan.

“Nggak ada kenaikan hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Isu ini mencuat setelah pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut pendapatan bersih atau take home pay anggota DPR dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan. Narasi tersebut lantas berkembang menjadi kabar adanya kenaikan gaji.

Puan membantah hal itu. Ia menegaskan, tunjangan perumahan diberikan karena rumah jabatan anggota DPR telah dikembalikan kepada pemerintah.

“Jadi itu saja sekarang karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” imbuh Puan.

Pada Oktober 2024 lalu, Puan juga pernah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat efektif dan bermanfaat bagi anggota DPR baru. Tunjangan rumah, menurutnya, dapat digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan konstituen dari daerah pemilihan masing-masing.

“Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,” ujar Puan.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, turut meluruskan kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa jumlah Rp100 juta bukanlah gaji pokok, melainkan akumulasi pendapatan bersih termasuk berbagai tunjangan, salah satunya tunjangan rumah.

“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra, Minggu (18/8).

Indra merinci bahwa gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000, yakni sekitar Rp4-5 juta per bulan. Namun, jika ditambah berbagai tunjangan, total pendapatan bisa lebih besar.

Berdasarkan Keppres No. 65 Tahun 2001, anggota DPR memperoleh tunjangan jabatan dan kehormatan sekitar Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, ditambah fasilitas transportasi hingga asuransi. Sejak 2024, tunjangan rumah diganti dengan kompensasi uang sekitar Rp50 juta per bulan.

“Iya di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya (Rp100 juta),” jelasnya lagi .

Pernyataan TB Hasanuddin yang menyebut pendapatan anggota DPR bisa mencapai Rp100 juta disebut Indra merujuk pada take home pay, bukan gaji pokok. Dengan tambahan tunjangan rumah, jumlah pendapatan bersih anggota DPR memang meningkat dibanding periode sebelumnya, namun secara resmi tidak ada kenaikan gaji.

Dengan demikian, klarifikasi dari Puan Maharani dan Sekjen DPR menegaskan bahwa isu kenaikan gaji anggota DPR adalah keliru. Yang sebenarnya terjadi adalah perubahan fasilitas rumah jabatan menjadi tunjangan perumahan, sehingga total pendapatan yang diterima anggota DPR terlihat lebih besar.

You may also like

Leave a Comment

About Us

We’re a media company. We promise to tell you what’s new in the parts of modern life that matter. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Sed consequat, leo eget bibendum sodales, augue velit.

@2022 – All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0PenciDesign