Calonkepaladaerah.com – Nama Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), tengah menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari video viral berdurasi satu menit lebih yang memperlihatkan dirinya secara terang-terangan menyebut akan “merampok uang negara” saat melakukan perjalanan dinas.
Pernyataan tersebut sontak memicu kontroversi luas, terlebih karena Wahyudin dengan jelas menyebut identitasnya sebagai anggota dewan. Dalam video itu, ia terlihat bersama seorang rekan wanita di dalam mobil menuju Makassar.
“Hari ini kita menuju ke Makassar, menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini, kan. Kita habiskan saja. Biar negara ini semakin miskin,” ucap Wahyudin dalam video yang diunggah pada Jumat (19/9).
Tak hanya itu, ia juga menegaskan, “Siapa ji. Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo.” Dugaan kuat menyebut video tersebut direkam saat Wahyudin berada dalam pengaruh minuman keras.
Selain video viral, publik juga dikejutkan dengan laporan kekayaan Wahyudin Moridu di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data e-LHKPN, Wahyudin hanya sekali melaporkan hartanya pada 26 Maret 2025, ketika menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Gorontalo.
Dalam laporan itu, Wahyudin tercatat memiliki aset tanah seluas 2.000 m² dengan bangunan 72 m² di Boalemo yang berasal dari warisan, senilai Rp180 juta. Ia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp18 juta. Namun, jumlah tersebut harus dikurangi dengan utang Rp200 juta.
“Total harta kekayaan Rp-2.000.000,” tulis laporan LHKPN tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan mendalami laporan harta kekayaan Wahyudin. “Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” ujarnya, Minggu (21/9).
PDIP Pecat Wahyudin Moridu
Menyikapi viralnya video tersebut, PDIP mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Wahyudin Moridu dari jabatannya sebagai anggota DPRD Gorontalo. Ketua DPD PDIP Gorontalo, La Ode Haimudin, menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final dan sesuai mekanisme partai.
“Saya tegaskan bukan penonaktifan, tapi pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” kata La Ode.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku kadernya. Menurutnya, tindakan Wahyudin sama sekali tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik. Saat ini, PDIP tengah menyiapkan proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Wahyudin.
Permintaan Maaf Wahyudin
Setelah menuai kecaman luas, Wahyudin Moridu menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengakui kesalahannya dan menyebut perbuatannya tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
“Apa pun yang saya lakukan di video itu saya akui salah dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Atas kejadian ini saya mohon maaf beribu-ribu maaf kepada seluruh rakyat Gorontalo,” tulis Wahyudin.
Kasus Wahyudin Moridu menjadi sorotan karena mencoreng citra lembaga legislatif daerah sekaligus menegaskan pentingnya integritas penyelenggara negara. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa sikap dan ucapan pejabat publik akan selalu diawasi.
Sementara bagi partai politik, pemecatan Wahyudin menunjukkan bahwa PDIP tidak mentoleransi tindakan kader yang melanggar etika. Ke depan, publik berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting agar anggota legislatif lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga amanah rakyat.