Senin, Februari 16, 2026
Home Politics Revisi KUHAP Resmi Disahkan DPR, Prabowo Tegaskan Pentingnya Pembaruan Sistem Peradilan

Revisi KUHAP Resmi Disahkan DPR, Prabowo Tegaskan Pentingnya Pembaruan Sistem Peradilan

by Geralda Talitha
0 comment
Prabowo

Calonkepaladaerah.com – Pemerintah menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan resmi agar revisi KUHAP tersebut disahkan menjadi undang-undang. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Supratman mengungkapkan apresiasi pemerintah kepada seluruh jajaran DPR, khususnya pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan terhadap pembaruan regulasi penting di bidang hukum acara pidana.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah.

Menurut dia, revisi KUHAP merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan kebutuhan zaman. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah menjadi tonggak kemandirian hukum Indonesia dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab berbagai tantangan baru, terutama yang muncul akibat perkembangan teknologi dan perubahan struktur ketatanegaraan.

Supratman menjelaskan bahwa regulasi lama tersebut pada masanya berhasil menggantikan HIR (Herziene Inlandsch Reglement) warisan kolonial dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, setelah lebih dari 40 tahun berlaku, dinamika sosial dan munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru telah menuntut adanya reformasi hukum acara pidana.

“Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” tegas Supratman. Ia menilai bahwa pembaruan KUHAP tidak hanya diperlukan, tetapi mendesak agar sistem hukum dapat menyesuaikan diri dengan tantangan kontemporer.

Pemerintah berharap perubahan KUHAP dapat menghadirkan proses peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan transparan. Supratman menekankan bahwa pembaruan ini harus mampu meningkatkan kualitas perlindungan terhadap warga negara sekaligus memperkuat ketegasan hukum dalam menghadapi penyalahgunaan wewenang.

Dengan demikian, regulasi baru ini diharapkan mampu menjamin keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak masyarakat.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui RUU Perubahan KUHAP untuk disahkan sebagai undang-undang. Persetujuan itu diberikan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan dukungan terhadap hasil pembahasan yang dilakukan Komisi III DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya pengambilan keputusan. “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Puan yang disambut jawaban “setuju” dari seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dengan disetujuinya revisi KUHAP oleh DPR dan pemerintah, Indonesia memasuki babak baru dalam modernisasi hukum acara pidana. Kehadiran regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan, menyesuaikan mekanisme hukum dengan perkembangan teknologi, serta menjawab tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang lebih responsif dan berkeadilan.

You may also like

Leave a Comment

About Us

We’re a media company. We promise to tell you what’s new in the parts of modern life that matter. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Sed consequat, leo eget bibendum sodales, augue velit.

@2022 – All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0PenciDesign