Senin, Februari 16, 2026
Home Politics Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik, KPU Tunggu Salinan Putusan KIP

Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik, KPU Tunggu Salinan Putusan KIP

by Geralda Talitha
0 comment
KPU

Calonkepaladaerah.com – Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka akses informasi terkait salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang digunakan dalam proses pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa dokumen dimaksud tergolong sebagai informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

Menanggapi keputusan itu, KPU menyatakan akan segera menggelar rapat internal guna menindaklanjuti putusan KIP. Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, membenarkan rencana tersebut dan menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Iya benar (segera rapat untuk tindaklanjut),” kata Kepala Divisi Hukum KPU RI Iffa Rosita kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Meski demikian, Iffa menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan KIP dengan nomor perkara 074/X/KIP-PSI/2025. Oleh karena itu, KPU belum dapat mengambil sikap atau keputusan final terkait langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

“⁠Sampai saat ini kami belum memutuskan apa-apa karena selain salinan putusan sidang belum kami terima,” ujarnya.

Iffa menegaskan bahwa setelah salinan putusan tersebut diterima secara resmi, KPU akan mempelajarinya secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek hukum dan tata kelola informasi publik. Menurutnya, keputusan KIP perlu dibahas secara kolektif oleh jajaran KPU sebelum diimplementasikan.

“Kami pun harus duduk bersama membahas khusus terkait putusan sidang perkara KIP 074 ini dan segera setelah kami bahas dan putuskan pasti akan kami informasikan,” imbuh dia.

Sebelumnya, KIP telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terhadap KPU. Dalam putusan tersebut, KIP menyatakan bahwa informasi berupa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden pada dua periode pemilu merupakan informasi terbuka dan bukan informasi yang dikecualikan.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Komisioner KIP. Dalam amar putusannya, KIP menegaskan bahwa permohonan pemohon diterima sepenuhnya dan KPU diwajibkan untuk memberikan akses atas informasi yang dimohonkan.

“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” imbuhnya.

Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam penguatan prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penyelenggaraan pemilu dan akuntabilitas pejabat publik. Publik kini menanti langkah konkret KPU dalam menjalankan perintah KIP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

You may also like

Leave a Comment

About Us

We’re a media company. We promise to tell you what’s new in the parts of modern life that matter. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Sed consequat, leo eget bibendum sodales, augue velit.

@2022 – All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0PenciDesign