Calonkepaladaerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, operasi senyap tersebut berlangsung di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK mengamankan total 15 orang dari berbagai unsur, termasuk Wali Kota Madiun, Maidi.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, KPK memutuskan membawa sembilan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Maidi termasuk salah satu pihak yang diberangkatkan ke Jakarta guna pendalaman perkara. Hingga saat ini, KPK masih melakukan klarifikasi terhadap peran masing-masing pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT di wilayah Kota Madiun dan menyampaikan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan proyek pemerintah daerah serta dana corporate social responsibility (CSR). Menurut Budi, indikasi awal menunjukkan adanya aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci proyek apa saja yang dimaksud maupun sumber dana CSR yang sedang didalami. Budi menyatakan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan oleh penyidik.
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu barang bukti utama yang disita adalah uang tunai dengan nilai yang cukup signifikan. Namun, hingga kini KPK belum merinci asal-usul uang tersebut maupun mata uang yang digunakan.
“Selain itu tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
OTT di Madiun ini menambah daftar kepala daerah yang terseret dalam kasus dugaan korupsi. KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menekan praktik korupsi di tingkat pusat maupun daerah, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan dana proyek dan pemanfaatan dana CSR.
Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari kasus tersebut, termasuk penetapan status hukum para pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta akan ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan.
KPK juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar mengelola anggaran dan kewenangan secara transparan dan akuntabel. Dana CSR, yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan sosial dan pembangunan masyarakat, diharapkan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kasus OTT yang melibatkan Wali Kota Madiun ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik dan penegakan hukum tetap menjadi elemen penting dalam menjaga integritas pemerintahan daerah.