Calonkepaladaerah.com – Pelantikan pasangan calon kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipastikan mundur dari Februari ke Maret 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pelantikan dilakukan serentak setelah seluruh tahapan pemilihan, termasuk penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” ujar Dede Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Alasan Penundaan Pelantikan
Penundaan ini berkaitan erat dengan proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Berdasarkan jadwal, semua perkara PHPU diproyeksikan selesai pada Maret 2025. Pelantikan hanya bisa dilakukan setelah semua tahapan selesai untuk memastikan tidak ada masalah hukum yang belum tuntas.
Menurut Dede Yusuf, pelantikan kepala daerah tidak hanya bergantung pada penyelesaian PHPU, tetapi juga menunggu waktu yang disesuaikan dengan agenda Presiden. “Kita tunggu saja, selesainya kapan? Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan? Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,” tambahnya.
Jadwal Pelantikan Berdasarkan Aturan
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan awalnya dijadwalkan pada Februari 2025. Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan dilantik pada 7 Februari, sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih pada 10 Februari.
Namun, dengan mempertimbangkan tahapan penyelesaian sengketa, jadwal ini kemungkinan besar diundur.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, turut menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa di MK sebelum pelantikan. “Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin saat memberikan keterangan di Jakarta.
Menurutnya, tanggal tersebut merupakan proyeksi yang sesuai dengan durasi penanganan perkara oleh MK.
Manfaat Pelantikan Serentak
Langkah untuk menyelenggarakan pelantikan secara serentak memiliki manfaat strategis. Selain menghindari ketimpangan waktu pelantikan antar daerah, proses ini juga memastikan seluruh kepala daerah memulai masa jabatan mereka bersamaan. Hal ini akan menciptakan efisiensi dalam koordinasi pemerintahan di berbagai wilayah.
Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat bersabar menunggu tahapan demi tahapan yang berlangsung. Proses hukum yang berlangsung hingga Maret 2025 diharapkan memberikan hasil yang lebih pasti dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan berbagai proses yang masih berlangsung, publik tetap menanti kejelasan kapan kepala daerah terpilih bisa dilantik.
Semua pihak, termasuk DPR, KPU, MK, dan pemerintah, terus bekerja sama untuk memastikan kelancaran jalannya Pilkada 2024 hingga tuntas.
Kepastian pelantikan pada Maret 2025 akan menjadi penutup dari rangkaian panjang Pilkada Serentak 2024. Harapannya, pelaksanaan serentak ini dapat menjadi contoh baik dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia di masa depan.
Baca Juga: Perjalanan Aman di Libur Akhir Tahun, Ini Langkah Rekayasa Lalu Lintas Polri