Calonkepaladaerah.com – Sengketa terkait empat pulau yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Aceh kini menjadi sorotan nasional. Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan yang secara historis dikenal sebagai milik Aceh, kini dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara berdasarkan keputusan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Polemik ini memicu ketegangan antara pemerintah daerah Aceh dan Sumatera Utara, serta menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto dan tokoh nasional lainnya seperti Jusuf Kalla.
Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara tegas menolak keputusan Kemendagri yang diatur dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
“Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami,” ujarnya saat menanggapi tawaran untuk mengelola empat pulau tersebut bersama-sama dengan Sumatera Utara.
Mualem juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil pada 25 April 2025 itu bertentangan dengan sejarah dan kepemilikan sah Aceh.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa keputusan Kemendagri tidak dapat diganggu gugat karena sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pengalihan wilayah ini tidak bisa diambil alih oleh provinsi. Semua ada aturan yang mengikat, baik untuk Sumut maupun Aceh,” tegasnya.
Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, juga mendorong Aceh untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ingin menggugat keputusan tersebut.
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yang memiliki peran penting dalam perdamaian Aceh melalui perjanjian Helsinki 2005, turut menyuarakan pandangannya. Menurut JK, sengketa ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyentuh aspek kehormatan masyarakat Aceh.
“Pulau-pulau ini bukan sekadar wilayah, tetapi harga diri bagi Aceh. Ada undang-undang yang menjadi dasar, yaitu UU Nomor 24 Tahun 1956, yang menetapkan batas wilayah Aceh saat itu,” ungkap JK.
Ia menegaskan bahwa keputusan seorang menteri tidak dapat mengubah dasar hukum yang telah diatur oleh undang-undang. Dalam pandangannya, pemerintah harus mematuhi kesepakatan Helsinki yang merujuk pada batas wilayah Aceh per 1 Juli 1956. “Keputusan ini cacat formal jika bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” tambah JK.
Merespons eskalasi polemik ini, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden akan memberikan keputusan final dalam pekan depan.
“Presiden Prabowo menegaskan pentingnya menyelesaikan sengketa ini demi kepentingan nasional dan keharmonisan antarprovinsi,” kata Dasco.
Keputusan Prabowo ini diharapkan mampu meredakan ketegangan antara kedua provinsi. Dalam pendekatan yang diambil, Prabowo menekankan pentingnya dialog yang konstruktif, mengingat polemik ini tidak hanya berdampak pada hubungan antarprovinsi tetapi juga pada citra pemerintahan pusat di mata masyarakat Aceh.
Sengketa Pulau Aceh tidak hanya soal administrasi, tetapi juga melibatkan nilai sejarah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat Aceh kepada pemerintah pusat.
Dengan keterlibatan langsung Presiden Prabowo Subianto, serta masukan dari tokoh senior seperti Jusuf Kalla, ada harapan bahwa solusi terbaik dapat dicapai tanpa melukai salah satu pihak. Keputusan akhir yang adil akan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan dan harmoni nasional.