Senin, Mei 4, 2026
Home Politics Resmi! Ini Isi Lengkap Perpres Pencegahan Terorisme 2026–2029 yang Diteken Prabowo

Resmi! Ini Isi Lengkap Perpres Pencegahan Terorisme 2026–2029 yang Diteken Prabowo

by Geralda Talitha
0 comment
Presiden Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk periode 2026–2029.

Regulasi ini ditandatangani pada 9 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman ekstremisme.

Perpres tersebut kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Kebijakan ini menjadi landasan strategis dalam membangun sistem pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang lebih terintegrasi.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan pentingnya menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menghadapi ancaman ekstremisme yang berpotensi berkembang menjadi tindakan terorisme melalui pendekatan yang menyeluruh.

Oleh karena itu, pelaksanaannya dirancang secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” tulis isi pertimbangan dalam perpres.

Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme merupakan langkah yang dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur untuk mengurangi potensi ancaman.

Sementara itu, ayat (2) mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem guna mendukung atau melakukan aksi terorisme.

“Terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” tulis Pasal 1 ayat (3).

Peraturan ini juga memperkenalkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) sebagai kebijakan utama yang memuat arah, kerangka strategis, serta prioritas nasional dalam menangani isu tersebut.

Implementasi kebijakan ini dilakukan melalui berbagai program aksi yang dijalankan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait.

“RAN PE adalah kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia,” sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut.

Adapun pelaksanaan program dijabarkan sebagai aksi nyata oleh berbagai institusi sesuai dengan perannya masing-masing.

Dalam Pasal 2, RAN PE ditetapkan berlaku selama empat tahun, yakni dari 2026 hingga 2029, serta menjadi pedoman bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penyusunannya juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur prinsip pelaksanaan yang mencakup penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, keadilan, pengarusutamaan gender, perlindungan anak, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Prinsip lain yang turut ditekankan adalah pentingnya partisipasi masyarakat dan penghormatan terhadap keberagaman serta kearifan lokal.

Lebih lanjut, Pasal 4 menyebutkan sembilan tema utama dalam RAN PE, antara lain kesiapsiagaan nasional, penguatan ketahanan komunitas dan keluarga, peningkatan pendidikan dan keterampilan masyarakat, hingga kerja sama internasional.

Tema lainnya mencakup perlindungan kelompok rentan, komunikasi strategis, deradikalisasi, serta pemenuhan hak korban.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis perpres tersebut.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah berharap upaya pencegahan ekstremisme dapat berjalan lebih efektif dan terarah, sekaligus memperkuat stabilitas nasional serta rasa aman masyarakat.

You may also like

Leave a Comment

About Us

We’re a media company. We promise to tell you what’s new in the parts of modern life that matter. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Sed consequat, leo eget bibendum sodales, augue velit.

@2022 – All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0PenciDesign