Calonkepaladaerah.com – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 menghadapi ancaman serius jika mereka tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dapat berakibat pada pembatalan pelantikan mereka.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih.
“Ya benar, mereka terancam tidak dilantik,” ujar Idham seperti dikutip pada Selasa (16/07).
Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan surat edaran nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 yang mengatur tentang pelaporan LHKPN sebagai persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan akan menerima tanda terima dari KPK. Tanda terima ini harus diserahkan kepada KPU di masing-masing tingkatan paling lambat 21 hari sebelum tanggal pelantikan. Hal ini menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas yang diwajibkan bagi para calon legislatif.
Namun, jika hingga 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih belum mendapatkan tanda terima tersebut, mereka masih bisa mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Ini memberikan sedikit kelonggaran bagi para caleg terpilih yang mungkin menghadapi kendala dalam proses pelaporan.
Meski demikian, jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU akan mengambil langkah tegas. Nama mereka tidak akan dicantumkan dalam daftar penyampaian calon terpilih, yang berarti mereka tidak akan diakui sebagai anggota legislatif yang sah dan tidak akan dilantik.
Peraturan ini diharapkan dapat mendorong caleg terpilih untuk lebih bertanggung jawab dalam melaporkan harta kekayaan mereka.
Transparansi dalam harta kekayaan menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah korupsi dan memperkuat integritas pejabat publik. Dengan demikian, penerapan aturan ini tidak hanya berdampak pada pelantikan tetapi juga pada upaya besar dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Melalui peraturan ini, KPU bersama KPK berusaha memastikan bahwa setiap calon legislatif yang terpilih benar-benar memenuhi standar integritas dan transparansi yang tinggi. Dengan demikian, mereka yang akan menduduki kursi legislatif diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi untuk kepentingan rakyat.
Baca Juga: Golkar Siap Duetkan Jusuf Hamka dengan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024