Calonkepaladaerah.com – Pemprov Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi mengambil langkah unik untuk mengatasi kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Para tukang becak, kusir delman, dan sopir angkot diminta menghentikan operasional mereka sementara waktu di jalur mudik tertentu. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 3 juta per unit.
Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalkan kemacetan di jalur non-tol dan arteri yang biasanya dipenuhi kendaraan. “Kami ke Garut menyampaikan bantuan untuk tukang becak, sopir angkot, delman, dan ojek di daerah-daerah rawan kemacetan. Kami ngasih Rp 3 juta dalam bentuk ditransfer uangnya,” ujar Dedi setelah apel gelar pasukan di Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (20/3/2025).
Menurut Dedi, bantuan ini akan diberikan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan setelah Lebaran. Langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil yang terdampak kebijakan penghentian operasional.
Dana sebesar Rp 3 juta per unit diambil dari hasil realokasi anggaran perjalanan dinas pegawai Pemprov Jabar. “Biasanya uang ini dipakai buat jalan-jalan pejabat. Tapi sekarang kita alihkan buat ‘Mang Oding’ (warga kecil). Jadi mereka bisa punya uang buat jalan-jalan saat Lebaran,” ucapnya sambil tersenyum.
Dedi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak membebani APBD. “Dana ini bukan tambahan anggaran, melainkan hasil pemotongan belanja perjalanan dinas pegawai. Ini langkah efisiensi sekaligus memberikan manfaat langsung untuk masyarakat,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar, A. Koswara, mendukung langkah ini dengan data konkret. Berdasarkan catatan Dishub, ada 1.168 unit delman dan becak yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Mereka tersebar di beberapa daerah, seperti:
- Kabupaten Garut: 579 unit
- Kabupaten Kuningan: 169 unit
- Kota/Kabupaten Cirebon: 349 unit
- Kota/Kabupaten Tasikmalaya: 28 unit
- Kabupaten Subang: 43 unit
Koswara menjelaskan bahwa penghentian operasional kendaraan tradisional ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, terutama di jalur-jalur non-tol yang sering terimbas sistem one way di jalan tol.
“Kebijakan dari Pak Gubernur sangat membantu. Selain mengurangi potensi macet, bantuan ini juga meringankan beban para pengemudi yang kehilangan pendapatan selama masa penghentian sementara,” kata Koswara.
Pembayaran kompensasi akan dimulai sejak H-7 hingga H+7 Lebaran. Pemprov berharap, selain mampu mengurangi kemacetan, kebijakan ini bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang menjadi roda kecil transportasi lokal.
“Kami ingin memastikan arus mudik dan balik berjalan lancar, sekaligus memberikan perhatian kepada mereka yang terdampak langsung,” tutup Dedi.