Calonkepaladaerah.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, yang telah resmi diberlakukan sejak 23 April 2025.
“Saya akan melantik sekitar 35 hingga 40 pejabat hari ini di Balai Kota. Namun, jika ada yang tidak menggunakan transportasi umum, mereka tidak akan saya lantik,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk dirinya. “Ini bagian dari upaya kami memberikan contoh. Saya sendiri juga menggunakan transportasi umum,” tambahnya.
Pelantikan Pejabat Baru di Pemprov DKI
Pelantikan yang dijadwalkan hari ini mencakup sejumlah posisi strategis di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Beberapa nama yang akan dilantik, di antaranya:
- M. Fadjar Churmiawan, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Kepulauan Seribu, akan diangkat sebagai Bupati Kepulauan Seribu.
- Hendra Hidayat, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, akan menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.
- Munjirin, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan, akan dipindahkan ke posisi Wali Kota Jakarta Timur.
- M. Anwar, Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, akan menggantikan Munjirin sebagai Wali Kota Jakarta Selatan.
- Augustinus, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, akan mengisi posisi strategis sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta.
Kebijakan Berbasis Keteladanan
Pramono menekankan bahwa kebijakan wajib menggunakan transportasi umum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya penggunaan angkutan umum dalam mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas.
Dengan tegas, Pramono mengatakan, “Ini bukan sekadar peraturan, tetapi bentuk tanggung jawab ASN terhadap lingkungan dan kota yang mereka layani.”
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 telah mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan. Dengan mengharuskan ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu, Pemprov DKI berharap dapat mendorong perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat terhadap penggunaan kendaraan pribadi.
Kebijakan ini juga relevan dengan upaya Pemprov DKI dalam mengintegrasikan sistem transportasi umum di Jakarta. Saat ini, moda transportasi seperti MRT, LRT, Transjakarta, dan KRL semakin diandalkan oleh warga ibu kota.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas transportasi umum di Jakarta, tetapi juga pada perubahan kebiasaan ASN dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.
Melalui langkah tegas ini, Pramono Anung menunjukkan komitmennya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih ramah lingkungan dan tertata.