Calonkepaladaerah.com -Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi gugatan perdata dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp125 triliun.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, yang tercatat sebagai kuasa hukum sekaligus penggugat. Perkara tersebut telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025. Dalam perkara ini, tidak hanya Gibran yang berstatus tergugat, melainkan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Subhan menjelaskan, inti gugatan ini berkaitan dengan dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sah menurut hukum Indonesia. “Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan melalui pesan tertulis, Rabu (3/9).
Ia menilai, persoalan tersebut menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi masyarakat. Menurutnya, keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran sebagai Wakil Presiden bisa dipertanyakan.
“Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” tegas Subhan.
Lebih lanjut, isi petitum gugatan Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam salah satu poin, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029. “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029,” bunyi petitum tersebut.
Tak hanya itu, Subhan juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ganti rugi dengan jumlah yang sangat besar. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum sebagaimana dikonfirmasi Jubir II PN Jakpus, Sunoto.
Sunoto menambahkan, dalam petitum juga terdapat permintaan agar pengadilan menjatuhkan hukuman uang paksa apabila putusan tidak segera dijalankan.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini,” tulis petitum tersebut.
Sementara itu, Subhan menilai gugatan ini penting demi menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi. Ia menegaskan, sejumlah syarat pendaftaran calon wakil presiden yang lalu dianggap tidak terpenuhi, sehingga berimplikasi pada legalitas jabatan Gibran saat ini.
Hingga kini, pihak Gibran Rakabuming Raka maupun KPU RI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang menyita perhatian publik tersebut. Sidang perdana pada 8 September 2025 diperkirakan akan menjadi sorotan besar, mengingat nilai gugatan dan posisinya yang melibatkan langsung seorang wakil presiden aktif.
Kasus “Gibran digugat Rp125 triliun” oleh Subhan Palal ini pun menjadi perbincangan hangat di berbagai platform publik. Tidak hanya menyangkut soal keabsahan ijazah, tetapi juga menyangkut legitimasi kepemimpinan seorang wakil presiden di mata hukum dan masyarakat.