Senin, Juni 29, 2026
Home Politics Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegas Larang Truk ODOL Mulai 2026, Ini Alasannya

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegas Larang Truk ODOL Mulai 2026, Ini Alasannya

by Geralda Talitha
0 comment
Dedi Mulyadi

Calonkepaladaerah.com -Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan penggunaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 2 Januari 2026. Kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang, termasuk sektor pertambangan dan logistik.

“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis pada Jumat (31/10/2025).

Larangan tersebut menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menekan tingkat kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih. Menurut Dedi, truk ODOL selama ini menjadi salah satu penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan yang berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

“Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” tegas Dedi. Ia menilai, kebijakan ini bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan publik dan keadilan ekonomi.

Dedi menjelaskan, langkah pelarangan truk ODOL merupakan bagian dari upaya penataan ulang tata niaga logistik di Jawa Barat. Ia menilai, sistem distribusi yang mengandalkan kendaraan bermuatan berlebih hanya menguntungkan sebagian pihak, sementara kerugiannya harus ditanggung oleh masyarakat luas melalui anggaran perbaikan jalan.

“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak sehingga ada keadilan,” ucapnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen meningkatkan anggaran pembangunan dan perbaikan jalan pada tahun 2026. “Kami ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp 400 miliar sampai Rp 800 miliar, sekarang kami naikkan menjadi Rp 3 triliun,” kata Dedi.

Kebijakan pelarangan truk ODOL juga mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Bupati Subang Reynaldy Putra menuturkan bahwa pihaknya telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan tersebut membatasi jam operasional truk bertonase besar untuk menjaga kelancaran aktivitas warga dan meminimalisasi kerusakan jalan.

Menurut Reynaldy, kebijakan ini justru membuka peluang efisiensi dalam sistem distribusi barang. “Dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, kegiatan distribusi justru bisa lebih efisien tanpa melanggar aturan jam operasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah perusahaan besar mulai menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. “Dari pihak Aqua Group menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Namun, proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru,” tutur Reynaldy.

Dengan kebijakan Dedi larang truk ODOL ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap seluruh pelaku industri dapat beradaptasi sebelum aturan resmi berlaku. Langkah tegas tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi logistik yang lebih berkeadilan, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Jawa Barat.

You may also like

Leave a Comment

About Us

We’re a media company. We promise to tell you what’s new in the parts of modern life that matter. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Sed consequat, leo eget bibendum sodales, augue velit.

@2022 – All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0PenciDesign