Calonkepaladaereah.com – Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/04).
Sayangnya, calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka disebut absen dari sidang putusan PHPU Pilpres 2024 hari ini.
Ketidakhadiran Prabowo-Gibran di sidang PHPU dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di gedung MK hari ini, Senin (22/04) kepada awak media.
“Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” ujar Otto dikutip dari Antara, Senin (22/04).
Otto Hasibuan, menyatakan bahwa meskipun Prabowo dan Gibran absen, beberapa petinggi partai kemungkinan hadir dalam sidang tersebut.
Tim Prabowo-Gibran optimis terhadap keputusan yang akan diambil oleh MK sesuai dengan harapan mereka. Otto menegaskan bahwa kubu Prabowo-Gibran akan menghormati putusan apapun yang dikeluarkan oleh majelis hakim konstitusi.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah hadir di MK.
Ganjar dan Mahfud menyatakan bahwa mereka hadir hanya untuk mendengarkan putusan dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim konstitusi. Mereka berharap para hakim dapat memberikan putusan yang objektif demi kepentingan bangsa dan negara.
“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” tegas Ganjar.
Anies menyatakan penghargaannya terhadap putusan MK dan berharap MK dapat berperan dalam menyelamatkan demokrasi melalui putusan yang akan diambil. Ia juga mengimbau agar semua pihak yang hadir untuk tetap tertib dan menaati peraturan.
“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” paparnya.
Senin, 22 April 2024, MK dijadawalkan untuk membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin memiliki Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud memiliki Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Para Pendukung Hentikan Aksi Massa Hari Ini: Demi Keutuhan Bangsa