Jumat, Januari 23, 2026
Home Politics RUU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, DPR Siapkan Kodifikasi Aturan Pemilu – Partai Politik

RUU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, DPR Siapkan Kodifikasi Aturan Pemilu – Partai Politik

by Geralda Talitha
0 comment
RUU Pemilu 2026

Calonkepaladaerah.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengumumkan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu akan dimulai pada tahun 2026. Hal ini dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memutuskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Menurut Zulfikar, Komisi II DPR akan menjadi pengusul utama dalam penyusunan dan pembahasan RUU tersebut. Dengan jadwal pembahasan yang dimulai pada 2026, DPR memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan rancangan secara komprehensif.

“Kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa lebih memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” ujar Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, revisi UU Pemilu nantinya tidak hanya akan membahas regulasi terkait Pemilu semata, tetapi juga akan mengintegrasikan UU Pilkada dan UU Partai Politik. Pendekatan ini dilakukan agar proses legislasi lebih efisien dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Kalau memang kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu, metode yang direkomendasikan itu adalah kodifikasi,” jelasnya.

Zulfikar juga mengungkapkan bahwa langkah kodifikasi ini sejalan dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Pemilu merupakan satu rezim dengan Pilkada. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada pemisahan antara regulasi Pemilu dan Pilkada.
Menurutnya, penyatuan aturan dalam satu payung hukum akan memperkuat sistem politik nasional dan menghindari tumpang tindih regulasi di masa depan.

“Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada. Maka dari itu, seluruh revisi UU, baik Pemilu, Pilkada, maupun Partai Politik, perlu masuk ke dalam satu undang-undang saja,” ujarnya.

Sebelumnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan usulan dari Komisi II DPR untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pada Prolegnas Prioritas 2025, RUU tersebut tercatat masih menjadi usulan dari Baleg DPR RI. Kini, keputusan untuk memasukkan RUU Pemilu ke daftar prioritas 2026 telah resmi disetujui oleh Baleg.

Ketua Baleg DPR RI, Suhari Dwi Suryaningrat (Bob Hasan), menjelaskan alasan mengapa pembahasan baru dimulai pada 2026. Ia menyebut, penundaan ini dilakukan agar proses legislasi berjalan lebih matang dan tidak terburu-buru.

“Takutnya nanti belum selesai, atau apa. Semuanya begitu, diluncurkan juga 2026,” kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Kamis (18/9).

Dengan keputusan ini, DPR memiliki waktu untuk menyiapkan rancangan yang lebih menyeluruh dan relevan dengan dinamika politik nasional menjelang Pemilu berikutnya. Pembahasan RUU Pemilu pada 2026 diharapkan mampu menghadirkan kerangka hukum yang lebih sederhana, efisien, dan konsisten, sejalan dengan arah pembangunan demokrasi Indonesia.

You may also like

Leave a Comment

About Us

We’re a media company. We promise to tell you what’s new in the parts of modern life that matter. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Sed consequat, leo eget bibendum sodales, augue velit.

@2022 – All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0PenciDesign